Pemerintah Bahas Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS 2022, Hanya Kategori Ini Dipastikan Dapat
THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2022.
Pemerintah dikabarkan kembali mencairkan Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para PNS.
Kabar itu dinantikan oleh PNS mulai dari pensiunan baik pegawai aktif di instansi pemerintah maupun TNI serta Polri.
Pemerintah telah memutuskan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI , Polri hingga Pensiunan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Cerita Anggota Polisi Tipu Petani dengan Iming-iming Jadi PNS Asal Bayar Pelicin Rp 350 Juta
Baca juga: Inilah Perkiraan Gaji Pokok PNS dan Pensiunan yang Akan Diterima di Tahun 2022
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.
Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.