Gaji
Inilah Perkiraan Gaji Pokok PNS dan Pensiunan yang Akan Diterima di Tahun 2022
Tentu saja ini merupakan kabar gembira bagi para abdi negara di masa pandemi seperti saat ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun 2022, pemerintah memastikan tetap akan mencairkan gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tentu saja ini merupakan kabar gembira bagi para abdi negara di masa pandemi seperti saat ini.
THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Baca juga: DAFTAR Gaji PNS Terbaru 2021, Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan Serta Skema Tunjangan
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.
Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Baca juga: Kapan THR PNS dan Pensiunan Akan Cair dan Berapa Besarannya? Simak Penjelasannya
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.