Penipuan
Cerita Anggota Polisi Tipu Petani dengan Iming-iming Jadi PNS Asal Bayar Pelicin Rp 350 Juta
Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri tersebut dilakukan usai Wayan Putra Yasa terbukti menipu warga
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang anggota polisi di Bali, Aiptu Wayan Putra Yasa, diberhentikan secara tidak hormat oleh Polda Bali lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri tersebut dilakukan usai Wayan Putra Yasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Ia diketahui telah melakukan penipuan terhadap seorang petani dan menjanjikan bisa jadi PNS dengan uang pelicin Rp 350 juta.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021," kata Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, Rabu (5/1/2022).
Yusak menjelaskan, upacara pelaksanaan pemberhentian tersebut dilangsungkan pada Rabu (5/1/2022) di halaman Mapolres Buleleng.
Baca juga: Viral Video Pria Lakukan Penipuan Modus Minta Uang Kembalian Kurang
Adapun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian.
Yusak menegaskan, pemberhentian itu merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan, norma, etika dan disiplin sebagai anggota Polri.
Ia memastikan, seluruh proses tersebut sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum.
"Selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.
Baca juga: Akhirnya Rafly Tilaar Suami Olivia Blak-blakan soal Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Ia pun berharap, tak ada lagi anggota polri yang melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, hingga institusi Polri sendiri.
"Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," pungkasnya.
Tipu petani ratusan juta
Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Wayan Putra Yasa terhadap seorang petani, terjadi sekitar September 2013 silam.
Saat itu, korban bertemu dengan Wayan Putra Yasa dan ditawari bisa menjadi PNS. Syaratnya, dengan membayar sejumlah uang.
Dilaporkan ke Polres Buleleng
Korban tertarik dan bersedia membayar Rp 350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016.
Namun, korban tak kunjung menjadi PNS dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada 29 September 2020.