Pemerintah Bahas Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS 2022, Hanya Kategori Ini Dipastikan Dapat
THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Baca juga: PNS dan Anggota DPRD di Bulukumba Belum Terima Gaji, Ada Apa?
Baca juga: Rincian Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS Golongan I hingga IV, Benarkah akan Dibayarkan Sekaligus?
Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.
Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
1. Gaji PNS
Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300