Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Bahas Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS 2022, Hanya Kategori Ini Dipastikan Dapat

THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.

Editor: Ansar
Tribun Pontianak
Ilustrasi PNS 

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Baca juga: PNS dan Anggota DPRD di Bulukumba Belum Terima Gaji, Ada Apa?

Baca juga: Rincian Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS Golongan I hingga IV, Benarkah akan Dibayarkan Sekaligus?

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.

Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

1. Gaji PNS

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved