Tribun Sinjai
Warga Belum Vaksin Dilarang Memilih di Pilkades Sinjai, Mahasiswa Unjuk Rasa Cabut Edaran itu
Mahasiswa menyayangkan surat itu diterbitkan karena akan membatasi ruang demokrasi warga untuk menyalurkan hak pilihnya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sinjai Memanggil melakukan aksi demonstrasi di halaman Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Tanassang, Rabu (5/1/2022).
Dalam aksinya mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar segera mencabut surat edaran larangan warga memilih di Pilkades jika tidak melakukan vaksinasi Covid-19.
Mahasiswa menyayangkan surat itu diterbitkan karena akan membatasi ruang demokrasi warga untuk menyalurkan hak pilihnya.
Selain itu, mahasiswa juga khawatir jika nantinya kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat pemilih dengan panitia Pilkades.
"Makanya kita minta untuk dicabut surat edaran itu," kata Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Sinjai Memanggil, Andi Edy Sofyan saat menyampaikan aspirasinya di kantor PMD Sinjai.
Surat itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemilihan Desa.
Sebab dalam undang-undang tersebut tidak menyebutkan masyarakat pemilih wajib melakukan vaksin dan hilang hak pilihnya jika tidak melakukan vaksin.
Mereka juga menyayangkan bahwa aturan itu tidak pernah disosialisasikan lebih awal ke panitia pemungutan suara di desa dan masyarakat.
Melainkan surat itu langsung diterbitkan.
Pengunjuk rasa menegaskan bahwa mereka tak menolak vaksin.
Namun mereka minta agar Dinas PMD untuk segera memiliki cara lain yang lebih efektif bukan dengan cara tidak memperkenankan masyarakat memilih jika belum vaksin covid-19.
PMD Akan Bicarakan ke Pimpinan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andi Hariani Rasyid keluar menemui pengunjuk rasa.
Mereka menjelaskan bahwa lahirnya surat itu dilatarbelakangi dengan peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 pada Pasal 13a.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dikatakan pada ayat 2 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sasaran vaksinasi itu wajib vaksin.