Jenderal Dudung Abdurachman
Keras! Peringatan Jenderal Dudung ke Prajurit TNI AD 'Jangan Sedikit pun Berpikir untuk Membunuh'
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengingatkan seluruh prajurit TNI AD
"Menurut saya, (para pelaku) ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Jenderal Dudung.
3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Rekonstruksi
Kemarin, rekontruksi tabrak lari di Nagreg digelar di lokasi kejadian.
Tiga oknum anggota TNI yang jadi pelaku, Kolonel Priyanto, Koptu Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh jalanin rekontruksi dengan tangan diborgol.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan menjelaskan, penegak hukum harus berani mengungkap motif para korban dilempar ke sungai. Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Farhan akan menanyakan lebih detail soal motif para pelaku membuang jasad korban tabrak lari tersebut.
"Kita akan agendakan (rapat dengan KSAD), tapi tidak akan rapat khusus membahas satu agenda itu (tabrak lari). Tampaknya akan ada beberapa agenda penting, seperti peningkatan kesejahteraan prajurit," katanya.
Farhan menilai, insiden tabrak lari hingga meninggal dunia bahkan berani membuang jenazah ke sungai yang melibatkan seorang kolonel jadi cambuk bagi institusi TNI menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan jadi contoh baik di masyarakat.
"Bukan masalah aturan, tapi kita mengharapkan semua personel TNI bisa mematuhi aturan hukum yang sangat jelas menyangkut penghilangan nyawa seseorang. Jadi masalahnya adalah kepatuhan hukum," ujarnya.
Meski begitu, dia mengapresiasi transparansi TNI dalam mengungkap kasus tersebut. Dari semula mengakui pelakunya anggota TNI, mengumumkan identitas hingga ketegasan dalam menindak pelaku. Bahkan, mengumumkan rekontruksi.
"Saya apresiasi keterbukaan Panglima TNI dan empati yang ditunjukkan KASAD kepada keluarga korban. Bahkan kita bisa ikuti dan kawal bersama kasus ini. Kita tunggu pengadilan militer yang memang harus terbuka karena pelanggaran hukum yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana susila atau pelanggaran kode etika TNI," tambahnya.