Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tabrak Lari di Nagreg

Ingat 3 Anggota TNI Penabrak Handi & Salsabila di Nagreg? Begini Penampakannya saat Rekonstruksi

Diketahui, kasus tabrak lari ini melibatkan 3 anggota TNI AD berinisial  Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel P tersangka 1 saat jalan rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). 

"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," kata Panglima TNI.

Panglima TNI mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Panglima TNI, pada hari Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.

Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.

Di Hari Kejadian

Kopral Satu A Sholeh mengungkap fakta penting berkenaan kasus Nagreg. Saat peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021, keduanya kemudian dimasukkan mobil yang dikendarai tiga orang.

Mereka mengatakan akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.

Nyatanya, keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Handi ditemukan di wilayah Banyumas. Sedangkan Salsabila di Cilacap.

Sosok ketiga orang yang awalnya disebut saksi berpenampilan rapi dengan rambut cepak akhirnya terungkap.

Ternyata, para pelaku memang sengaja ingin menyembunyikan kasus tersebut dengan cara membuang Handi dan Salsabila.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved