Tribun Makassar
Besok, Pejabat Baru Pemkot Makassar Mulai Berkantor
Diketahui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melakukan pelantikan kepada 467 pejabat Pemkot Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Dari 24 jabatan yang dilelang, hanya 21 pejabat yang dilantik. Tiga OPD lainnya yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Inspektorat, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
*Danny Bersih-bersih Pejabat Lurah
Danny Pomanto betul-betul total melakukan resetting, resetting birokrasi sudah digaungkan sejak awal ia menjabat wali kota periode kedua.
Dalam resetting ini, Danny juga melakukan pergeseran pejabat tataran camat.
Beberapa di antaranya, Camat Rappocini Alamsyah Syahabuddin jadi Camat Tallo, Camat Mamajang Edward Supriansyah jadi Camat Tamalate, Camat Wajo Benyamin B Turupadang.
Begitu juga lingkup lurah, berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 153 lurah di Makassar hampir semuanya diganti oleh Danny, beberapa diantaranya digeser.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, salah satu alasannya mengganti para lurah karena kinerja mereka tak bagus.
Salah satu indikatornya yakni kontribusi dalam menjalankan program Makassar Recover, termasuk kontainer recover center.
"Kinerja mereka bisa dilihat dari kontainer, semangatnya mereka kinerja, semua harus profesional," tuturnya.
Danny menyampaikan, agenda resetting menjadi satu dari tiga fokusnya untuk Makassar jauh lebih baik.
"Setelah Makassar Recover, kami telah mengendalikan covid-19 capaian vaksinasi diatas 85 persen bisa kita capai, dan akan kita selesaikan Januari," tegasnya.
Dalam momentum pelantikan tersebut, Danny menjelaskan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat barunya.
Utamanya menjalankan program yang telah dicanagkan pasangan 'Adama' dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penilaian kinerja ASN akan dilihat dari akhlaknya. "Kita punya value perilaku ASN dan birokrat yaitu berakhlak," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dp-20221-akak.jpg)