Opini Tribun Timur
Omicron dan Ancaman Pandemi Berulang Covid-19
Di Indonesia sudah ada 46 kasus Covid-19 varian Omicron, demikian berita Kompas 27/12/2021.
Varian Omicron atau B.1.1.529 adalah varian ke-13 dari virus corona. WHO melakukan sistem klasifikasi varian virus corona berdasarkan alfabet Yunani, dimana Omicron sendiri merupakan huruf ke-15 pada alfabet Yunani yang berarti ”o micron” yang artinya kecil.
WHO tidak menamakan varian baru ke-13 ini dengan alfabet Yunani ke 13 yaitu Nu dan juga melewatkan alfabet yunani ke-14 yaitu xi dengan pertimbangan tertentu.
WHO menjelaskan bahwa Nu adalah nama yang terlalu mudah dikacaukan dan penyebutannya mirip “new” yang artinya baru, sedangkan Xi tak digunakan WHO karena merupakan nama keluarga yang umum ditemukan
pada etnis tertentu.
Sebenarnya yang dikhawatirkan adalah perilaku masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan atau biasa dikenal adaptasi kebiasaan baru yaitu 5M oleh masyarakat dan 3T oleh pemerintah.
5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Dalam hal mobilitas seharusnya masyarakat tidak melakukan bepergian ke luar kota saat periode libur Nataru saat ini.
Tapi nyatanya pemerintah membatalkan PPKM level 3 yang awalnya diterapkan di seluruh Indonesia dengan alasan pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan dengan baik.
Hal yang lumrah ditemui bagi negara pengemban kapitalisme yang menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai standar kemajuan.
Hal ini mengakibatkan makin ramainya aktivitas ekonomi dan bahaya penularan virus tidak bisa terbendung hanya karena alasan pertumbuhan ekonomi.
Begitu pula pemerintah yang seharusnya memperketat 3T yaitu tracing, testing, and treatment, keduanya 5M dan 3 T adalah kolaborasi yang tidak terpisahkan dalam memutus rantai penularan virus corona.
Sedangkan testing dan tracing di Indonesia masih lemah, padahal WHO mengatakan kedua hal ini adalah faktor penentu penanganan pandemik.
Solusi Pandemi
Bagaimanapun, langkah strategis menyikapi pandemi adalah lockdown.
Ini sudah jelas sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Apabila kalian mendengar wabah di suatu tempat, maka janganlah memasuki tempat itu, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya.” (HR Muslim).
Ini tentu berbeda ketika suatu negara didominasi kebijakan sekuler kapitalistik yang masih mempertimbangkan solusi locdown dan kepentingan ekonomi.