Ingat Kasus Sikdes? Kini Tahap Penyidikan Tapi Polres Maros Tak Seret Tersangka, Kades Ngaku Resah
Salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Maros tapi mandek adalah pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013.
Slamet menyampaikan jika kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat itu, penyidik sudah mengambil keterangan 15 orang pada tahap penyidikan.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dari desa di dua kecamatan, yakni Tanralili dan Moncongloe," kata Slamet Senin, 10 Februari 2020.
Baca juga: Kejari Maros Target 80 Desa Soal Dana Desa, Tenrigangkae Jadi Sasaran Pertama dan Dijadikan Contoh
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Bonto Manurung Maros Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengadaan aplikasi desa tersebut dilakukan oleh Apdesi.
Apdesi meminta dana sebesar Rp7,5 juta kepada 80 kepala desa di Kabupaten Maros.
AKBP Musa Tampubolon yang menjabat Kapolres Maros kala itu juga membenarkan jika status kasus sudah tahap penyidikan.
"Status kasus ini (Sikdes) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa yang berkaitan dengan pembuktian.
Sebelum menyeret tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp 600 juta tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Kami juga akan koordinasi dengan APIP," lanjut Kapolres.
Polres Maros segera menetapkan tersangka, jika alat bukti sudah cukup untuk penyidikan.
"Kasus korupsi butuh waktu untuk mengungkapnya," katanya.
Jadi sorotan ACC
Kasus Sikdes sempat menyita perhatian Anti Koruption Committee (ACC) Sulawesi.
Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun menjelaskan Polda Sulsel dan jajarannya melakukan penyelidikan atau pengusutan kasus secara sembunyi-sembunyi, Senin (30/12/2019).