Korupsi RS Batua Makassar
Berkas Perkara Korupsi RS Batua Makassar Segera Dilimpahkan ke Kejati, 13 Tersangka Tetap Ditahan
Hal itu diungkapkan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli kepada tribun, Jumat (31/12/2022) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara 13 tersangka korupsi proyek mangkrak RS Batua, Makassar, bakal dilimpahkan ke kejaksaan awal 2022.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli kepada tribun, Jumat (31/12/2022) sore.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah fokus merampungkan berkas para tersangka.
"(Rencana dilimpahkan) bulan depan (Januari 2022)," kata Kompol Fadli sambil menunjukkan tumpukan berkas perkara.
Dalam tumpukan berkas perkara itu, terlihat kurang lebih 70 lebih bundel.
Ia pun optimis, saat berkas perkara para tersangka dilimpahkan, tidak lagi ada yang dianggap kurang oleh kejaksaan.
"Pastilah (optimis tidak dikembalikan lagi jaksa)," ucapnya.
Sebelumnya, satu dari 12 berkas perkara yang dilimpahkan Tipidkor Polda Sulsel ke Kejati, dikembalikan.
Berkas perkara itu, milik tersangka AEH alias Andi Erwin Hatta.
Dikembalikan Jaksa lantaran dianggap tidak lengkap.
Untuk lebih menguatkan berkas perkara itu, ke 13 tersangka pun telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel, Kamis malam.
Mereka dijebloskan ke rutan, dengan alasan proses penyidikan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kompol Fadli.
Selain itu, lanjut dia, penahanan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi kaburnya para tersangka.
"Dan agar (tersangka) tidak melarikan diri," jelasnya.