Johan Wahyudi
Siapa Johan Wahyudi? Sosok Pria yang Semakin Kaya Selama Dipenjara, Polisi Baru Tahu Pekerjaannya
Bukannya harta berkurang, namun justru keuangan Johan Wahyudi selama dipenjara makin 'stabil'.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Johan Wahyudi? sosok pria yang punya harta fantastis selama dipenjara.
Bukannya harta berkurang, namun justru keuangan Johan Wahyudi selama dipenjara makin 'stabil'.
Ternyata polisi juga baru tahu soal bisnis haram yang dijalankan selama dipenjara.
Polisi pun turun tangan setelah mengetahui perbuatan terlarang Johan Wahyudi.
Berawal saat Polda Jateng menangkap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika jenis sabu di Dukuh Prodadi, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Siapa Artis Inisial CA Ditangkap Polda Metro Jaya Gegara Prostitusi? Dulu CA Disebut Cynthiara Alona
Baca juga: BNNP Sulsel Sita 14 Kilogram Sabu Selama Setahun, Ada 1 Kilogram Tak Bertuan di Sidrap
Pelaku TPPU diketahui bernama Feri Surya Ratnawati (30) alias Fefe warga Dukuh Prodadi, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Ternyata Fefe adalah kekasih terpidana kasus narkoba Johan Wahyudi.
Fefe merupakan pacar seorang narapidana kasus narkoba Johan Wahyudi yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Johan Wahyudi dari tahun 2017 hingga 2021 mengendalikan narkoba di wilayah Jateng dan sekitarnya melalui Lapas.
Hal ini terungkap dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dengan satu diantara bank swasta mendapati adanya rekening mencurigakan TPPU
"Kecurigaan itu didapat dari penempatan uang, transfer, dan pemisahan harta kekayaan," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, Johan dalam melancarkan pencucian uang dibantu pacarnya yakni Fefe.
Hasil investigasi TPPU penjualan narkoba berhasil diamankan Polda Jateng sebesar Rp 4 miliar terdiri dari uang tunai Rp 1.028.270.000, aset rumah, 4 mobil, dan tiga sepeda motor.
"Ini merupakan ungkap kasus sangat luar biasa sekali. Dimana tindak pidana sebagai prioritas utama pemerintah dan Kepolisian," tuturnya.
Baca juga: Sepanjang 2021, 34 Kasus Narkoba Diungkap di Sinjai, Sita 30 Gram Sabu dan 3,65 Gram Tembakau Gorila
Baca juga: Di Depan Hakim Nia Ramadhani Ungkap Alasan Konsumsi Sabu, Saya Rindu dengan Ayah
Kapolda menuturkan Johan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada bulan Maret 2014 dengan barang bukti 1 kilogram Sabu dan divonis selama 11 tahun.