Tribun Sinjai
Sepanjang 2021, 34 Kasus Narkoba Diungkap di Sinjai, Sita 30 Gram Sabu dan 3,65 Gram Tembakau Gorila
Dari jumlah kasus itu, sebanyak 50 orang diproses hukum. Sedang kasus tahun 2020 sebanyak 39 orang yang diproses hukum.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan meningkat.
Data yang diperoleh TribunSinjai.com, dari Polres Sinjai menyampaikan, khusus tahun ini sebanyak 34 kasus.
"Tahun ini ada 34 kasus terungkap, meningkat dari tahun 2020 lalu yakni 26 kasus," kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Zeim Amran, Kamis (23/12/2021).
Jumlah pengungkapan kasus ini dari Januari hingga menjelang akhir Desember tahun 2021 ini.
Dari jumlah kasus itu, sebanyak 50 orang diproses hukum.
Sedang kasus tahun 2020 sebanyak 39 orang yang diproses hukum.
"Pelakunya ada dari pelajar, anak dibawah umur hingga orang dewasa," Zeim Amran.
Sedang peran pelaku ada sebagai bandar, hanya sebagai pengguna dan residivis kasus narkoba.
Tahun lalu ada 28 kasus yang dilipahkan ke Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.
Sedangkan tahun ini 35 ada kasus diselesaikan proses hukumnya.
Sedang barang bukti (BB) seluruhnya di 2021 sebanyak 30,50 gram jenis sabu, 262 butir obat keras tramadol, dan 3,65 gram tembakau gorila.
Kejari Sinjai Proses 45 Kasus
Di tempat terpisah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memeroses 45 kasus.
"Kasus ini ada kasus tahun lalu ikut diproses tahun ini dengan total keseluruhan 45 kasus," kata Kasipidum Kejari Sinjai Muh Edryadi Djufri.
Jumlah tersebut terbanyak kasus diproses pada Maret yaknis 11 perkara dan Agustus 8 perkara narkoba.
Sedang di Pengadilan Negeri Sinjai yang berhasil diputuskan hukumannya sebanyak 53 kasus.
Diketahui sebelumnya ada oknum anggota polri, mantan politisi, pegawai dan pengusaha yang ikut diproses hukum karena narkoba.(TribunSinjai.com)