Dulu Dikenal Kapolsek Berprestasi Tapi Terjerat Narkoba, Nasib Kompol Yuni Beda Usai Ajukan Banding
Kompol Yuni, kata dia, sempat mengajukan banding ke Mabes Polri. Namun, banding yang diajukan tersebut ditolak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Kompol Yuni Purwanti? dulu saat jadi Kapolsek Astanaanyar dikenal berprestasi.
Namun prestasinya tersebut sia-sia lantaran terrlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar terbarunya, mantan Kapolsek Astanaanyar tersebut kini sudah dipecat.
Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto, saat ditemui di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021).
"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar, terkait dengan narkoba itu semuanya sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Yohan.
Kompol Yuni, kata dia, sempat mengajukan banding ke Mabes Polri. Namun, banding yang diajukan tersebut ditolak.
Baca juga: Ingat Kompol Yuni? Kapolsek Disebut Cantik dan Berprestasi Ditangkap Gegara Pesta Sabu, Kondisinya
Baca juga: Terancam Dipecat Dari Polwan, Kabar Terbaru Kompol Yuni Purwanti Pasca Ditangkap Pesta Narkoba
"Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," katanya.

Sepanjang 2021, ada ratusan anggota Polisi di Polda Jabar melakukan pelanggaran disiplin.
Dari jumlah tersebut 19 polisi di antaranya sudah disanksi pemberhentian atau dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, total ada 336 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut, meningkat jika dibanding tahun lalu yang berjumlah 160 pelanggaran.
"Naik 110 persen," ujar Suntana, di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021).
Dari 336, terdapat 10 anggota yang melakukan tindak pidana pada 2021. Angka itu dinilai menurun jika dibandingkan 2020 sebanyak 24 orang.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Kompol Yuni Purwanti, Ada Lagi Perwira Polisi Ditangkap karena Narkoba, Siapa?
Baca juga: Setelah Kompol Yuni Purwanti Terlibat Narkoba, 130 Personel Polda Sulsel Jalani Tes Urine
Kemudian, 19 anggota lainnya sudah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ia tak merinci jenis pelanggarannya yang membuat 19 orang itu dikenakan sanksi pemberhentian.
"Yang di PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain lain termasuk penundaan sekolah," katanya.
Pihaknya berjanji bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.