Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BNNP Sulsel Sita 14 Kg Sabu di Tahun 2021, Kasus di Parepare dan Sidrap Mendominasi

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel mengungkap 13 kasus peredaran narkoba di tahun 2021 yang didominasi peredaran sabu

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/AMINAH
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel melaksanakan pemusnahan narkoba dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (28/6/2021). 

Dalam kasus ini dua tersangka juga diciduk.

Kemudian kasus kedua barang bukti 1174 gram sabu, diungkap pada, 2 Mei 2021.

Ada tiga tersangka dari kasus ini yang diringkus di wilayah Sidrap dan Wajo.

Sedangkan pada kasus ketiga BNNP Sulsel menyita 1000 gram sabu tanpa pemilik.

Jumlah pengungkapan kasus pada tahun ini terbilang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 lalu BNNP Sulsel menyita 4.623 butir pil ekstasi, 1,9 kilogram sabu, 282 gram ganja dan 524 gram tembakau sintetis dari 29 tersangka.

Penyuluhan dan Pencegahan

Selain pengungkapan kasus, lanjut Sudarianto, pihaknya juga melakukan penyuluhan sebagai upaya pencegahan.

"BNNP telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba melalui tatap muka kepada 5429 orang," ungkapnya.

Sosialisasi tatap muka itu, kata dia, menyasar 868 kalangan pelajar dan mahasiswa, 495 pegawai atau pekerja di pemerintahan dan 4066 masyarakat umum.

Pengungkapan Kasus BNNP Sulsel 2021:

1. Makassar
- 27 Februari: 600 gram sabu, 1 tersangka
- 24 Mei: 1890 gram ganja sintetis, 2 tersangka
- 24 Mei: 1210 gram ganja sintetis, 2 tersangka
- 27 Mei: 20 gram sabu, 1 tersangka
- 31 Mei: 3343 gram ganja, 2 tersangka
- 13 September: 5,4 gram sabu, 1 tersangka

2. Sidrap dan Wajo
- 19 Januari: 1885 gram sabu, 2 tersangka
- 2 Mei: 1174 gram sabu, 3 tersangka
- 31 April: 1000 gram sabu, tanpa tersangka

3. Parepare
-31 April: 8580 gram sabu, 2 tersangka

4. Tanah Toraja
-21 April: 625 gram sabu, 2 tersangka

5. Soppeng
- 30 Juli: 460 gram sabu, 1 tersangka

6. Jeneponto
-9 Agustus: 40 gram sabu, 1 tersangka.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved