Opini Tribun Timur
Perpustakaan dan Kelembagaannya
Hari Selasa, 28 Desember 2021, Dinas Perpustakaan Kota Makassar sebagai lembaga teknis tersendiri yang diberi tugas menangani urusan pemerintahan
Tulus Wulan Juni
Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan Kota Makassar
Hari Selasa, 28 Desember 2021, Dinas Perpustakaan Makassar sebagai lembaga teknis tersendiri yang diberi tugas menangani urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan genap berusia 5 tahun.
Perjalanan panjang yang membutuhkan perjuangan hingga akhirnya pemerintah mengakui urusan perpustakaan sebagai urusan pelayanan dasar yang sangat strategis.
Pada hakekatnya semua urusan di pemerintahan harus dilandasi dengan kemampuan membaca yang baik.
Sehingga dengan menjadi lembaga teknis tersendiri dapat membantu Wali kota Makassar meningkatkan kegemaran membaca masyarakatnya dan menyiapkan generasi cerdas yang akan datang.
Tidak semua daerah membentuk kelembagaan Perpustakaan tersendiri.
Sulawesi Selatan hanya ada 3 daerah yang membentuk kelembagaan Dinas Perpustakaan tersendiri yakni Kota Makassar, Kota Palopo dan Kota Parepare.
Sedangkan daerah lainnya masih bergabung dengan Kearsipan.
Sebelum menjadi Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Perpustakaan masih dikelola di Sub. Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Kemudian berdasarkan Perda Nomor : 11 Tahun 2005 maka terbentuklah Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar yang merupakan penggabungan dari Kantor Arsip Kota Makassar dengan Kantor Pengolahan Data Elektronik Daerah Kota Makassar dan Perpustakaan ditambahkan dari Sub. Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Setelah berlakunya PP No.41 tahun 2007, maka bentuk dan susunan organisasi Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data di Perdakan kembali dengan Perda No. 3 Tahun 2009 .
Selanjutnya berdasarkan Perda Nomor : 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar serta Peraturan Walikota Makassar No. 98 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi maka terjadi peningkatan status kelembagaan menjadi Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data (BAPPD) Kota Makassar.
Kemudian sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar mengalami perubahan status dan masing-masing berdiri sendiri menjadi Dinas Kearsipan dan Dinas Perpustakaan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sedangkan Pengolahan Data Elektronik bergabung dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Dinas Perpustakaan Kota Makassar menjadi salah satu Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang baru dengan type B.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tulus-wulan-juni-pustakawan-madya-dinas-perpustakaan-kota-makassar.jpg)