Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Pengakuan Mahasiswa Makassar Bagikan Video Mantan Pacar Saat Lepas Baju,Sakit Hati Tak Dikirimi Uang

Terduga pelaku tindak pidana penyebaran video asusila, AF (24) (tengah), saat dibawa penyidik ke ruang Tipiter Polres Pinrang, Selasa (28/12/2021)

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Terduga pelaku tindak pidana penyebaran video asusila, AF (24) (tengah), saat dibawa penyidik ke ruang Tipiter Polres Pinrang, Selasa (28/12/2021) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Terduga pelaku tindak pidana penyebaran video asusila, AF (24), diperiksa intensif di ruang Tipiter Polres Pinrang, Selasa (28/12/2021).

Ia menggunakan baju kao bergaris hitam-putih, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

Mahasiswa Makassar ini nekat menyebarluaskan video asusila tersebut karena mantan pacarnya tidak bisa lagi memberinya uang.

Diketahui, mantan pacarnya berinisial LV (26) tinggal di Kabupaten Pinrang.

Baca juga: Mahasiswa Makassar Sebar Video Asusila Mantan Pacar Asal Pinrang, Kesal Hanya Diberi Uang Rp9,9 Juta

Baca juga: Ingat Abdul Rahim? Nasib si Joki Vaksin Asal Pinrang Kini Usai Status Kasusnya Naik ke Penyidikan

AF mengaku sudah menerima uang dari korban kurang lebih Rp10 juta.

"Sudah banyak yang dia kirim. Kurang lebih Rp 10 juta," kata AF.

Uang Rp 10 juta tersebut, ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," ujarnya. 

Lebih lanjut, AF mengatakan, setiap kali berkomunikasi lewat video call dengan LV, ia meminta agar korban telanjang.

"Setiap video call itu saya rekam dia saat buka baju," ucapnya.

Tidak hanya itu, AF juga berapa kali berhubungan badan dengan korban.

"Saya rekam juga menggunakan HP saya ataupun HP dia (LV). Video itu saya rekam saat saya masih pacaran sama dia," ungkapnya.

Hasil rekaman video asusila tersebut ia simpan di laptopnya. 

AF bercerita jika ia dan LV dulunya bekerja di Kabupaten Pinrang.

Namun, AF berhenti dan kembali ke Makassar.

"Awalnya itu, saya berhenti bekerja dan ke Makassar. Dia sering datang ke Makassar, cuma buat untuk berhubungan badan dengan saya," ujarnya.

Ia menuturkan, jika dulunya tidak berniat memeras LV.

"Awalnya saya cuma minta Rp50 ribu. Tapi, dia kirimkan saya Rp500 ribu. Bulan depannya, saya tidak minta. Tapi, tetap dikirimkan. Katanya untuk saya pakai di Makassar," katanya.

"Karena sudah keenakan dan dia tidak kirimkan saya uang lagi, jadi saya manfaatkan video ini untuk mengancam dia," sambungnya.

AF yang sudah tidak menerima uang dari LV lagi, langsung memposting satu video asusila korban di Facebook dan Instagram.

"Satu video saya posting di medsos. Cuma sebentar dan saya hapus lagi," imbuhnya

Namun, video tersebut sudah tersebar di teman dan keluarga korban. 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan kasus ini mulai dilaporkan korban ketika video asusilanya tersebar di Facebook dan Instagram.

"Karena sudah ketakutan videonya disebar, korban pun melaporkan hal ini dan selalu diancam oleh pelaku jika tidak mengirimkan uang," kata Deki. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 27 UU ITE tentang penyebaran video pornografi. 

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar,"imbuhnya.

"Selain di posting di media sosial, pelaku mengaku mengirimkan rekaman asusila tersebut ke keluarga dan teman korban," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone dan laptop merek acer warna merah.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved