Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Kenapa Hanya Dua Petugas Vaksinator Diperiksa Polisi? Padahal Joki Vaksin Pinrang Disuntik 17 Kali

Satreskrim Polres Pinrang memeriksa vaksinator yang menyuntik joki vaksin, Abdul Rahim.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Abdul Rahim saat diambil sampel darahnya di ruang Anev Satreskrim Polres Pinrang, Selasa (21/12/2021) malam 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang memeriksa vaksinator yang menyuntik joki vaksin, Abdul Rahim.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi saat ditemui di Polres Pinrang, Selasa (28/12/2021).

"Saat ini kita fokus pemeriksaan vaksinator," kata Deki.

Diketahui, Abdul Rahim mengaku jika mendatangi sejumlah tempat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak 17 kali. 

"Ada tujuh lokasi penyelenggaraan vaksin yang diperiksa. Diantaranya, RS Khadijah, Kodim, Puskesmas Salo, dan Masjid Ulu Tedong," ungkapnya.

Baca juga: Ingat Abdul Rahim? Nasib si Joki Vaksin Asal Pinrang Kini Usai Status Kasusnya Naik ke Penyidikan

Baca juga: Terungkap! Nama 7 Pengguna Joki Vaksin Abdul Rahim di Pinrang, Kondisinya 

Pihaknya juga telah memanggil vaksinator Puskesmas Salo dan Puskesmas Mattiro Bulu untuk dimintai keterangan.

"Kemarin, kami memanggil vaksinator tersebut untuk diambil keterangannya terkait kartu vaksin yang diberikan Abdul Rahim kepada pelanggan," ucapnya.

"Hasilnya, vaksinator tersebut membenarkan jika kartu vaksin yang diberikan Rahim kepada pelanggannya itu merupakan kartu vaksin asli,"sambungnya.

Sementara itu, pihaknya masih melakukan gelar perkara sebelum penentuan tersangka. 

"Untuk potensi tersangka, nanti kita bisa simpulkan setelah gelar perkara," sebutnya.

Pihaknya menerapkan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Perpres 14/2021 pasal 13B tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pasal 13B mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi. 

"Kita cocokan di Perpers 14/2021 pasal 13B dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tuturnya.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Barnabea, membenarkan pemanggilan dua vaksinator puskesmas.

"Iya betul, ada dua yang dipanggil. Yakni Puskesmas Salo dan Mattiro Bulu. Pemanggilan ini terkait pencocokan kartu vaksin yang diberikan Abdul Rahim kepada pelanggan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved