Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Terbaru Gaji Pensiunan PNS Per Golongan hingga Uang Pensiun untuk Janda, Capai Rp 4 Juta

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Editor: Ansar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi uang pensiunan 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sejumlah orang yang masih memenuhi syarat tergiur untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu membuat mereka berlomba untuk menjadi PNS yakni jaminan hari tua jika sudah pensiun.

Bukan hanya pensiunan, janda atau duda PNS yang meninggal dunia juga akan ditanggung oleh negara.

Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.

Lalntas berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS?

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Baca juga: Inilah Bocoran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?

Baca juga: Kejar Mimpi Berkarya di Industri Musik, Ini Langkah Awal untuk Kembangkan Passionmu!

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Gaji pensiunan PNS

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Uang pensiun PNS pokok

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved