Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Pensiunan

Inilah Bocoran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?

Tak hanya pensiunannya yang dijamin, janda atau duda PNS yang meninggal dunia juga menjadi tanggungan negara.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa yang membuat banyak orang tergila-gila ingin menjadi PNS? Jawaban yang paling sering didengar adalah, karena adanya jaminan hari tua bagi pensiunan PNS.

Tak hanya pensiunannya yang dijamin, janda atau duda PNS yang meninggal dunia juga menjadi tanggungan negara.

Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.

Lalu berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS?

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca juga: 1,6 Juta PNS Terancam Dirumahkan, Tjahjo Kumolo: Lebih di Rumah Saja Sampai Pensiun

Baca juga: PROMO Indomaret Hari Ini 21 Desember 2021, Popok Bayi Diskon Masih Diskon, Serbu Yuk

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Gaji pensiunan PNS

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Uang pensiun PNS pokok

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved