Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

BNN Palopo Ungkap 6 Laporan Kasus Narkotika Selama 2021, 9 Tersangka & barang Bukti Sabu 58,93 Gram

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap 6 Laporan Kasus Narkotika (LKN) sepanjang 2021.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN
AKBP Ustim Pangarian dalam pres rilis di Kantor BNN Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap 6 Laporan Kasus Narkotika (LKN) sepanjang 2021.

Pelaku yang ditangkap rata-rata adalah pengedar narkoba.

Yakni jenis sabu-sabu dan jenis tembakau gorila.

Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim Pangarian mengatakan, jumlah pengungkapan berada di atas target, yakni 4 LKN.

Baca juga: Kok Bisa, Pengusaha di Palopo Berinisial HB Ditetapkan Tersangka? Ternyata Dilapor Cabuli Anak Tiri

Baca juga: VIDEO: BNN Kota Palopo Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

“Periode Januari sampai Desember 2021, dari target 4 LKN, BNN Palopo telah berhasil mengungkap 6 LKN,” kata Ustim dalam pres rilis di Kantor BNN Palopo, Senin (27/12/21) pagi.

Dari 6 kasus tersebut, ada 9 orang tersangka yang diamankan.

“Enam berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU dan sudah P.21,” kata AKBP Ustim Pangarian .

Sementara, tiga LKN masih dalam proses pemberkasan.

Satu diantara 6 LKN ini, merupakan jaringan yang dikendalikan dari Lapas.

Dari pengungkapan 6 kasus ini kata Ustim, jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 58,93 gram.

Dan tembakau gorila sebanyak 3,98 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 unit motor dan 9 unit handphone.

Tangkapan barang bukti BNN Palopo di tahun 2021 lebih sedikit dari tahun sebelumnya.

Yang mana di tahun 2020, BNN Palopo menangkap 10 pengedar dari 5 kasus.

Jumlah total barang bukti yang diamankan saat itu sebanyak 173,9 gram sabu-sabu. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved