Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu RON 'Biang Kerok' atau Penyebab Premium - Pertalite Dihapus dan Diganti Pertamax Mulai 2022

Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) berencana menghapus penjualan dua jenis BBM, yakni Premium dan Pertalite mulai tahun 2022.

Editor: Edi Sumardi
PERTAMINA.COM
Ilustrasi SPBU. Pemerintah melalui Pertamina akan menghapus penjualan BBM jenis Pertalite dan Premium mulai 2022. 

"Di tahun 2022, Pertalite tetap ada dan ke depan Indonesia akan terus bergerak ke BBM yang lebih berkualitas lagi," lanjut dia.

Fajriyah mengatakan, beberapa tahun terakhir, Pertamina melakukan edukasi melalui program-program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait manfaat BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Pemerintah meyakini, perubahan dari Premium ke Pertalite akan mampu menurunkan kadar emisi karbon dioksida sebesar 14 persen.

Sedangkan perubahan dari Pertalite ke Pertamax akan menurunkan kembali emisi karbon dioksida sebesar 27 persen.

Dari catatan Pertamina, ada peningkatan konsumsi Pertalite dari 2018 ke 2019.

Konsumsi BBM Pertalite dari angka 52,4 persen pada 2018 menjadi 56,3 persen pada tahun 2019 secara nasional.

Angka ini meningkat karena konsumen jenis BBM gasoline, telah beralih dari Premium ke Pertalite dan Pertamax.

Tahapan penghapusan

Ada tiga langkah penghapusan bagi BBM Premium dan Pertalite yaitu:

Langkah pertama: Pengurangan bensin premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM RON 90 ke atas.

Langkah kedua: Pengurangan bensin premium dan pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved