Pemkab Luwu Utara
Luwu Utara Jamin Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Wakil Ketua I DPRD Awalauddin dan Wakil II DPRD Karemuddin.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD menyepakati Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara, Masamba, Jumat (24/12/2021).
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Wakil Ketua I DPRD Awalauddin dan Wakil II DPRD Karemuddin.
Disaksikan Ketua DPRD Basir, anggota DPRD lainnya serta para kepala perangkat daerah.
Indah mengatakan, penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara.
Memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama.
Dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Penyandang disabilitas memerlukan akses, sarana dan upaya serta pelayanan yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan," kata Indah.
"Sehingga terwujud perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas," tambah Indah dalam sambutannya.
Ia mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas memberi kewajiban bagi negara Indonesia
Untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi tersebut.
Dengan cara melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum, dan administrasi.
"Tindak lanjut konvensi tersebut kemudian melahirkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," jelas Indah.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Indah, maka daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan berskala kabupaten.
"Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas ini mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," jelasnya.
"Yaitu mewujudkan prinsip kesetaraan, meningkatkan taraf kehidupan agar lebih bermartabat hingga memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas terhindar dari perlakuan yang merendahkan martabat," papar Indah.
Lebih jauh ia mengatakan, proses pembentukan ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan hasil akhir dari fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Sehingga Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi perda dengan beberapa koreksi dan perbaikan sebagai penyempurnaan.
"Dengan dasar ini, maka Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat disetujui bersama. Dengan berlakunya perda ini diharapkan ke depan, hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi sebagaimana warga negara lainnya," pungkasnya.(TribunLutra.com)