Jenderal Andika Perkasa
Jenderal Andika Perkasa Murka Panglima TNI Pecat Prajurit Tabrak Lari Pemotor di Nagreg
Tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, sudah ditangkap.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Yakni dengan Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Ditambah ketiga prajurit tersebut juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.
Baca juga: Dosen Farmasi Bareng LPkM UMI Berdayakan Remaja di Pucak Maros Bikin Hand Gel dari Limbah Jeruk
Baca juga: Warga Paropo Vaksinasi di Kontainer Recovery, Camat Berikan Beras 5 Kg Bagi Warga yang Divaksinasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Prajurit TNI AD Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagreg"