Jenderal Andika Marah Besar, Nasib Kolonel dan Kopral Penabrak Handi dan Salsabila Sudah Ditentukan
Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan anak buah Jenderal Andika Perkasa dalam insiden kecelakaan tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung hingga kini bikin heboh.
Ternyata kecelakaanyang terjadi pada Rabu (22/12/2021) itu didalangi oleh tiga anggota TNI AD
Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan anak buah Jenderal Andika Perkasa dalam insiden kecelakaan tersebut.
Dalam peristiwa itu sejoli Handi dan Salsabila jadi korban kecelakaan.
Jasad keduanya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.
Baca juga: Terungkap Sosok Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Medan Lalu Salahkan Korban, Orang Penting di PDIP
Baca juga: Terungkap Sosok Pria Bersorban di Kopassus Adalah Guru Jenderal Dudung Abdurachman Belajar Fikih
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasapun mengambil tindakan tegas.
Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa melalui keterangan yang diterima pada Jumat (24/12/2021).
"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara
Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.
Baca juga: Siapa Pelaku Tabrak Lari Salsabila & Handi? Sempat Larang Warga yang Akan Ikut Mengantar
Baca juga: Wow! Ini Rincian Harta KSAD Jendral TNI Andika Perkasa: Total Rp 179,9 M, Punya Tanah di Australia
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.
Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif.
Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Pelimpahan kasus ini, kata dia, belum sampai penetapan tersangka.
"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.
Terkait alasan pelimpahan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian.
"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI.
"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.
Sebelumnya, dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Kronologi

Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).
Handi Saputra (17) ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Awalnya, mereka dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.
Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ada.
Menurut saksi mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.
Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.
SI (25) seorang saksi mengatakan dirinya melihat secara langsung proses evakuasi korban.
Saat itu, ia sepulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.
Menurutnya di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.
"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).
Tiga orang tersebut menurutnya mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.
Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
"Kata orang yang berdiri itu bilang ayo cepat masukan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit," ungkap SI menirukan kata-kata pelaku.
Menurutnya, benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkannya saat sedang mengisi bensin.
Setelah selesai, ia pun menghampiri lokasi kejadian.
Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tengah tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.
"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, itu Bila (Salsabila) anaknya itu. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.
Setelah dievakuasi dari kolong mobil korban Handi menurutnya dimasukan ke dalam bagasi belakang, sementara Salsabila di simpan di jok tengah.
"Yang saya lihat korban perempuan dimasukan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukan ke bagasi belakang," ungkapnya.
Sudah Dimakamkan
Setelah hilang lebih dari seminggu, nasib Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) yang mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, akhirnya diketahui.
Keduanya sudah meninggal dunia dan dimakamkan di Banyumas. Sang penabrak berpura-pura akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Namun keluarga tak menemukan Handi dan Salsabila di rumah sakit yang ada di sekitar Nagreg, Garut, dan Sumedang. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jenderal Andika Minta Tiga Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagrek Diproses Hukum