Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Apa Saja Perlindungan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif? Berikut Penjelasan Kemenkumham Sulsel

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki dua hak eksklusif yaitu, Pertama Hak Moral yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta

Editor: Suryana Anas
Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, membahas Perlindungan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif pada kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar di Hotel Karebosi Premier, Makassar

Anggoro mengatakan, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Sedangkan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah sutu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sementara Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran,” kata Anggoro dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (25/12/2021).

Lanjut Anggoro menjelaskan, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki dua hak eksklusif yaitu, Pertama Hak Moral yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.

Kedua, Hak ekonomi yaitu hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan dan atau Produk Hak Terkait.

Dalam paparannya Anggoro menekankan pelanggaran atas hak cipta dapat dikenai sanksi pidana atau gugatan perdata berupa permintaan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Andi Irdan Pardita, mewakili Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar saat membuka acara mengatakan, tidak sekedar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator.

"Akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka, dan hak-hak terkait, meliputi pelaku pertunjukan dan penyiaran. Penghargaan hak cipta akan mendorong karya baru dan kreatifitas baru," ujarnya.

Andi Irdan mengimbau kepada para peserta kegiatan untuk mendaftarkan ciptaannya ke Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Begitupun dengan komunitasnya untuk didaftarkan pada Sistem Informasi Komunitas Kreatif Kota Makassar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved