Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan Lengkap Nonton Bioskop Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Besok!

Aturan menonton film di bioskop saat libur Nataru dengan membatasi jam operasional hingga kapasitas penonton di dalamnya.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Pengunjung memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk bioskop di XXI Mal Ratu Indah Makassar, Kamis (23/9/2021). Pengelola kembali membuka bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas di dalam studio, tidak menjual makanan dan minuman, dan mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. tribun timurmuhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Simak aturan lengkap nonton bioskop selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM level 3 diseluruh wilayah Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Meski begitu, pemerintah tetap mengatur sejumlah pengetatan kegiatan masyarakat di periode tersebut.

Seperti diketahui pengetatan ini merupakan upaya Pemerintah mencegah penularan virus Covid-19.

Baca juga: Wajib Tahu! Aturan Lengkap Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tak Cuma Bukti Kartu Vaksin

Baca juga: Danny Pomanto Izinkan Warga Buat Acara Tahun Baru di Rumah Maksimal 50 Orang 

Apalagi saat ini varian baru Omicron sudah terdeteksi di Indonesia.

Menyoal pengetatan kegiatan masyarakat, salah satu yang diatur adalah nonton film di bioskop.

Aturan menonton film di bioskop dengan membatasi jam operasional hingga kapasitas penonton di dalamnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE ini berlaku mulai besok 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (23/12/2021).

Pengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop di Makassar, Selasa (24/11/2021).
Pengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop di Makassar, Selasa (24/11/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM)

Selain soal menonton bioskop, SE ini juga mengatur operasional tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan.

Disebutkan bagi tempat wisata, taman rekreasi, dan hiburan yang memiliki manajemen pengelolaan dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen untuk zona hijau, dan 25 persen untuk zona kuning.

Sementara, untuk tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pemerintah daerah nantinya akan melakukan pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di amsing-masing daerah.

SE Kemenparekraf ini juga melarang seluruh tempat usaha atau destinasi wisata menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area indoor maupun outdoor.

Aturan Makan di Restoran saat Nataru

Selain itu, SE ini mengatur pula soal aturan makan dine-in di restoran, cafe, bar dan sejenisnya.

Restoran, cafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Restoran, cafe, bar dan sejenisnya yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran, cafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru, Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Lakukan Ini

Baca juga: Aturan Perjalanan Jika Ingin Rayakan Libur Natal dan Tahun Baru, Kartu Vaksin Wajib Ada

Dalam melaksanakan SE ini, para kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dan ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak dalam rangka pencegahan gelombang ketiga Covid-19.

Dalam SE ini, pemerintah juga meminta seluruh tempat usaha atau destinasi wisata tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PenduliLindungi.

"Semua tempat usaha atau destinasi wisata diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang berabsih kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE itu.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved