Natal dan Tahun Baru
Aturan Perjalanan Jika Ingin Rayakan Libur Natal dan Tahun Baru, Kartu Vaksin Wajib Ada
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) aturan masyarakat yang ingin merayakan libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) aturan masyarakat yang ingin merayakan libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut terkaitb penanggulangan Covid-19.
Surat edaran yang dikeluarkan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Aturan yang dibuat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu isi surat edaran ialah, setiap orang diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin lengkap sebagai syarat perjalanan.
Berikut aturan bepergian saat libur Nataru
a. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin a dan b dikecualikan untuk:
1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan;
Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by
2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
d. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;