Tak Ada Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru, Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Lakukan Ini
Untuk memastikan pembatasan kerumunan di ruang publik itu berjalan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih digencarkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebagai gantinya, berdasarkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah melarang kerumunan lebih dari 50 orang di tempat publik selama masa libur Nataru.
Tito menegaskan, sejak awal pemerintah memang tidak memilih opsi penyekatan.
"Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan itu tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang-ruang publik."
"Pembatasan tetap ada termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmendagri Nomor 6 tahun 2021, 24 Desember 2021-2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito dalam pernyataan pers disampaikan secara virtual di Kanal YouTube Kemenko PMK, Selasa (21/12/2021).
Untuk memastikan pembatasan kerumunan di ruang publik itu berjalan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih digencarkan.
Baca juga: Terkenal Kejam, Ini Daftar 10 Gangster Terkenal Dunia, Syarat Jadi Anggota, Berani Lupakan Keluarga
Baca juga: Permintaan dr Reisa Broto Asmoro ke Pekerja se-Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru
Tito meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang lebih tegas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Salah satu mekanisme yang dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan adalah menerapkan PeduliLindungi."
"Aplikasi ini tidak hanya kita minta dorong digunakan, tapi juga ditegakkan," kata Tito.

Langkah itu dilakukan dengan harapan pemerintah dan Satgas Covid-19 dapat memantau lokasi publik mana saja yang berpotensi memunculkan kerumunan orang selama libur Nataru.
"Untuk ruang publik ini, salah satu mekanismenya untuk dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan itu adalah menerapkan PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek detterente," ucap Tito.
Agar imbauan itu berjalan, Tito menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran bagi seluruh kepala daerah.
"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk (aturan) yang akan mengikat masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Polisi Usir Warga Keluar dari Indonesia Gegara Ogah Divaksin, Videonya Viral
Baca juga: Aturan Perjalanan Jika Ingin Rayakan Libur Natal dan Tahun Baru, Kartu Vaksin Wajib Ada
Mantan Kapolri itu menyatakan, kepala daerah bisa membuat semacam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
