Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2021

Kaleidoskop 2021: 100 ASN Pemkot Makassar Dapat Sanksi Disiplin, 26 Dipecat

BKPSDM Makassar mencatat sebayak 100 Aparatur Sipil Negara yang mendapat hukuman disiplin di tahun 2021.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM
Gedung Kantor Balai Kota Makassar 

Mereka yang dicopot dengan tidak hormat didominasi staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ada juga ASN yang memegang jabatan strategis.

Salah satunya mantan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi tahun ini.

“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” jelasnya.

Pemberian sanksi kata Rosnaidah merujuk pada Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi sebelumnya telah menegaskan semua pegawai di Pemkot Makassar mesti menerapkan etos kerja yang baik dalam menjalankan amanahnya. 

Tidak boleh asal-asalan apalagi melanggar kode etik.

“Dengan menerapkan etos kerja yang baik tentu akan memudahkan seorang pegawai dalam bertugas. Hal ini akan sangat mendukung performa dan juga kualitas pekerjaan,” tegasnya (*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved