Kaleidoskop 2021
Kaleidoskop 2021: 100 ASN Pemkot Makassar Dapat Sanksi Disiplin, 26 Dipecat
BKPSDM Makassar mencatat sebayak 100 Aparatur Sipil Negara yang mendapat hukuman disiplin di tahun 2021.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mencatat sebayak 100 Aparatur Sipil Negara yang mendapat hukuman disiplin di tahun 2021.
Jumlah pelanggaran ASN tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni hanya 32 orang pada tahun 2020.
Hukuman yang didapat terdiri tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan sebanyak 28 PNS dengan bentuk teguran lisan.
10 PNS mendapat hukuman disiplin sedang, delapan diantaranya mendapat sanksi penundaan KGB selama satu tahun.
Kemudian dua orang lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Selanjutnya sanksi disiplin berat paling mendominasi, totalnya 62.
Rinciannya, dua orang mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 33 orang pembebasan dari jabatan.
18 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, delapan orang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, serta satu orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Rosnaida mengatakan, hukuman diberikan kepada ASN yang dianggap telah melanggar kode etik atau disiplin ASN.
Yang tercatat merupakan tindak lanjut dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) inspektorat.
Rerata mereka mendapat sanksi karena tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai ASN.
"Kita beri sanksi setelah ada pemeriksaan dari inspektorat. Hasil LHP, itu yang ditindaklanjuti," ucapnya kepada Tribun Timur lewat sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).
Dia mengungkapkan, untuk tahun ini total ada 26 ASN yang dipecat. Dengan rincian 18 ASN dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sisanya ada delapan ASN yang dipecat dengan tidak hormat.
Rerata dari mereka melakukan tindak pidana korupsi tau sedang berkasus hukum.
“Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” bebernya.
Mereka yang dicopot dengan tidak hormat didominasi staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ada juga ASN yang memegang jabatan strategis.
Salah satunya mantan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi tahun ini.
“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” jelasnya.
Pemberian sanksi kata Rosnaidah merujuk pada Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN.
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi sebelumnya telah menegaskan semua pegawai di Pemkot Makassar mesti menerapkan etos kerja yang baik dalam menjalankan amanahnya.
Tidak boleh asal-asalan apalagi melanggar kode etik.
“Dengan menerapkan etos kerja yang baik tentu akan memudahkan seorang pegawai dalam bertugas. Hal ini akan sangat mendukung performa dan juga kualitas pekerjaan,” tegasnya (*).