AKBP Benny Alamsyah
Jejak Digital Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri, Foto Bareng Artis Pemakai Narkoba Lalu Ditegur Tito
Benny Alamsyah menggungat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pernah ditegur Tito Karnavian.
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.
Respon Polda Metro Jaya
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.
Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.
Baca juga: Ingat AKBP Benny Alamsyah? Dulu Ditegur Tito hingga Terjerat Narkoba, Kini Berani Gugat Kapolri
Baca juga: Bukan Menteri, Sosok Ini Diberi Jabatan Baru oleh Jokowi untuk Urus MotoGP Mandalika
Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.
Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).
"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.
Foto bareng Vitalia Sesha
Benny Alamsyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Pademangan dan berpangkat Kompol mendapat sorotan dari Kapolda Metro Jaya yang saat itu dipegang Tito Karnavian.
Penelusuran Tribun tahun 2015 Benny pernah ditegur Tito Karnavian, yang kala itu masih sebagai Kapolda Metro Jaya.

Tito, kini jadi Mendagri, menyayangkan sikap Benny, yang saat itu menjabat Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, berfoto bersama tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Vitalia Sesha.