Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Benny Alamsyah

Jejak Digital Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri, Foto Bareng Artis Pemakai Narkoba Lalu Ditegur Tito

Benny Alamsyah menggungat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pernah ditegur Tito Karnavian.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa via Wartakota
Foto Vitalia Sesha bersama AKBP Benny Alamsyah. 

Kasus ini membuat Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Gatot berang. 

Gatot memutuskan mencopot Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru. 

Baca juga: Siapa Benny Alamsyah, Mantan Polisi yang Berani Gugat Kapolri di PTUN

Baca juga: Siapa Sosok Misterius Pakai Sorban di Belakang Jenderal Dudung Abdurachman Saat Acara Kopassus

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan informasi terkait pencopotan jabatan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah.

Gatot mengatakan, pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu.

"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Gatot mengungkapkan, saat ini Benny masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya guna mengetahui berapa lama telah mengonsumsi narkoba.

"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ungkap Gatot.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (21/11/2019).

"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," lanjutnya mengatakan.

Kini Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Kini mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Benny Alamsyah gugat pimpinan kepolisian lantaran tak terima pencopotan dirinya pada 2020 lalu.

Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021), gugatan itu dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 20 Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved