Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Supir Taksi Online di Makassar Sekap dan Rudapaksa Anak 12 Tahun, Hukuman Berat Menanti!

Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku setelah dua hari menyekap korban di Jl Pelita Raya, Rappocini

Editor: Alfian
tribunnews
Ilustrasi: Penyekapan dan rudapaksa 

Aksi itu baru dapat dilerai, saat personel Polsek Kindang mengamankan SU dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf, menyebut jika pelaku kini telah diamankan.

"Iya, benar. Telah diamankan laki-laki diduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kindang," kata Iptu Yusuf, Rabu (15/12/2021).

"Pelaku diamakan oleh anggota Polsek Kindang saat digebuki warga," tambahnya.

Mantan Kapolsek Ujung Loe itu membeberkan, berdasarkan pengakuan korban saat dilakukan USG, janin yang dikandungnya adalah hasil perlakuan bejat ayahnya, SU.

Palaku kini tengah dirawat di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

Ia mengalami luka parah di tubuhnya, karena telah diamuk massa.

Polisi juga memberi pengawalan ketat terhadap terduga pelaku di rumah sakit.

Itu dilakukan agar terduga pelaku terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved