Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Supir Taksi Online di Makassar Sekap dan Rudapaksa Anak 12 Tahun, Hukuman Berat Menanti!

Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku setelah dua hari menyekap korban di Jl Pelita Raya, Rappocini

Editor: Alfian
tribunnews
Ilustrasi: Penyekapan dan rudapaksa 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh tega aksi yang dilakukan supir taksi online di Kota Makassar berinisial CM (40).

Warga Jl Pelita, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan ini menculik seorang gadis berusia 12 tahun berinisial NH.

Selama dua hari disekap, CM juga diketahui menyetubuhi NH sebanyak dua kali di rumahnya.

Aksi bejat CM ini terbongkar setelah orangtua korban mendatangi Polrestabes Makassar, 15 Desember 2021 pekan lalu.

Sang orangtua melaporkan putrinya yang tidak kunjung pulang ke rumah dua hari terakhir.

Atas dasar laporan itu, Kepala Unit (Kanit) Jatanras Porlestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto, pun mengerahkan jajarannya mencari keberadaan NH.

Hasil pencarian itu, keberadaan NH berhasil terdeteksi.

Ia diketahui disekap di rumah CM, Jl Pelita, Kecamatan Rappicini.

Tim Jatanras yang dipimpin Panit 2 Ipda Nasrullah pun melakukan penggerebekan di rumah itu.

Hasinya pelaku CM berhasil ditangkap.

Begitu juga dengan NH, berhasil dibebaskan setelah dua hari dikurung CM.

Keduanya pun dibawa ke Posko Tim Jatanras untuk diinterogasi.

Hasil interogasi CM, ia mengaku telah melakukan aksi bejat ke NH.

"CM mengakui dan membenarkan menjemput korban (N) tanpa sepengetahuan orang tua," kata Kanit Jantanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021) sore.

"Lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumahnya," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved