Supir Taksi Online di Makassar Sekap dan Rudapaksa Anak 12 Tahun, Hukuman Berat Menanti!
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku setelah dua hari menyekap korban di Jl Pelita Raya, Rappocini
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh tega aksi yang dilakukan supir taksi online di Kota Makassar berinisial CM (40).
Warga Jl Pelita, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan ini menculik seorang gadis berusia 12 tahun berinisial NH.
Selama dua hari disekap, CM juga diketahui menyetubuhi NH sebanyak dua kali di rumahnya.
Aksi bejat CM ini terbongkar setelah orangtua korban mendatangi Polrestabes Makassar, 15 Desember 2021 pekan lalu.
Sang orangtua melaporkan putrinya yang tidak kunjung pulang ke rumah dua hari terakhir.
Atas dasar laporan itu, Kepala Unit (Kanit) Jatanras Porlestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto, pun mengerahkan jajarannya mencari keberadaan NH.
Hasil pencarian itu, keberadaan NH berhasil terdeteksi.
Ia diketahui disekap di rumah CM, Jl Pelita, Kecamatan Rappicini.
Tim Jatanras yang dipimpin Panit 2 Ipda Nasrullah pun melakukan penggerebekan di rumah itu.
Hasinya pelaku CM berhasil ditangkap.
Begitu juga dengan NH, berhasil dibebaskan setelah dua hari dikurung CM.
Keduanya pun dibawa ke Posko Tim Jatanras untuk diinterogasi.
Hasil interogasi CM, ia mengaku telah melakukan aksi bejat ke NH.
"CM mengakui dan membenarkan menjemput korban (N) tanpa sepengetahuan orang tua," kata Kanit Jantanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021) sore.
"Lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumahnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Afhi menyebut, pelaku berhasil membawa NH setelah mengiming-imingi kerjaan.
Kini CM mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayah Setubuhi Anaknya
Kasus dugaan rudapaksa kembali terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Yakni seorang ayah tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Atas kejadian itu, kini korban disebut tengah mengandung lima bulan.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Dari informasi, kasus rudapaksa itu terjadi pada Juni 2021 lalu.
Namun korban berinisal IW (21 tahun) takut mengungkapkannya.
Kejadian itu baru terungkap pada 10 Desember 2021 lalu.
Ia tak bisa menyembunyikannya lagi, karena perutnya sudah mulai membesar.
Pihak keluarga akhirnya kaget, karena berdasarkan hasil USG, bayi yang dikandung IW sudah berusia lima bulan.
Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by
Saat itu pula ia kemudian mengakui, bahwa bayi yang dikandungnya itu adalah hasil hubungannya bersama sang ayah, SU.
Warga yang mengetahui hal itu kemudian berang.
SU akhirnya menjadi bulan-bulanan warga, setelah ditemukan di kebun.
Aksi itu baru dapat dilerai, saat personel Polsek Kindang mengamankan SU dari amukan massa.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf, menyebut jika pelaku kini telah diamankan.
"Iya, benar. Telah diamankan laki-laki diduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kindang," kata Iptu Yusuf, Rabu (15/12/2021).
"Pelaku diamakan oleh anggota Polsek Kindang saat digebuki warga," tambahnya.
Mantan Kapolsek Ujung Loe itu membeberkan, berdasarkan pengakuan korban saat dilakukan USG, janin yang dikandungnya adalah hasil perlakuan bejat ayahnya, SU.
Palaku kini tengah dirawat di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.
Ia mengalami luka parah di tubuhnya, karena telah diamuk massa.
Polisi juga memberi pengawalan ketat terhadap terduga pelaku di rumah sakit.
Itu dilakukan agar terduga pelaku terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.(*)