Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ganjaran Diterima Anggota TNI 'Ganjen' ke Mahasiswi di Wisma Atlet, Ternyata Tak Hanya Ganti Paspor

Kodam Jaya, TNI AD kini sedang dalam sorotan. Hal ini dipicu ulah 3 oknum anggota TNI AD yang melakukan aksi tak terpuji kepada sejumlah mahasiswi

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Paspor mahasiswi yang ditulisi nomor telepon anggota TNI AD saat karatina di Wisma Atlet, Jakarta. 

Pelaku pun sudah sepakat akan mengganti rugi dengan penggantian paspor yang baru.

"Hasil mediasi korban sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan," kata Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan.

Cara mengganti paspor

Ketika paspor mengalami kerusakan atau kecatatan seperti di atas, maka warga negara harus mengurus panggantian paspor baru.

Penggantian paspor baru karena paspor lama rusak ini akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

Namun, apabila kerusakan paspor disebabkan oleh bencana alam seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, maka pembuatan paspor baru tak akan dikenai denda sama sekali.

Masyarakat hanya butuh datang ke kantor imigrasi untuk melakukan penggantian paspor baru dengan membawa surat keterangan dari RT, RW atau kelurahan yang menyatakan bahwa mereka baru saja tertimpa musibah atau bencana.

Berikut ini adalah alur penggantian paspor karena paspor lama rusak:

1. Akses APAPO untuk mengambil nomor antrean online.

2. Ketika nomor antrean dan tanggal dan jam sudah ditentukan oleh sistem, maka datanglah ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.

3. Pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan atau BAP serta membayarkan denda yang sudah ditentukan.

4. Setelah BAP dan denda selesai, barulah menemui petugas untuk memohon pembuatan paspor baru.

Serahkan dokumen yang diminta seperti paspor lama yang rusak, kartu identitas yaitu e-KTP, dan dokumen penunjang yang diminta oleh petugas.

Tahapan pembuatan paspor baru menggantikan paspor lama yang rusak ini seperti prosedur pembuatan paspor biasa. 

Yaitu pemohon harus melewati verifikasi data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved