Ganjaran Diterima Anggota TNI 'Ganjen' ke Mahasiswi di Wisma Atlet, Ternyata Tak Hanya Ganti Paspor
Kodam Jaya, TNI AD kini sedang dalam sorotan. Hal ini dipicu ulah 3 oknum anggota TNI AD yang melakukan aksi tak terpuji kepada sejumlah mahasiswi
TRIBUN-TIMUR.COM - Kodam Jaya, TNI AD kini sedang dalam sorotan.
Hal ini dipicu ulah 3 oknum anggota TNI AD yang melakukan aksi tak terpuji kepada sejumlah mahasiswi Indonesia dari luar negeri yang menjalani karantina di Rumah Sakit Wisma Atlet, Jakarta.
Oknum anggota TNI AD yang berpangkat Pratu yang bertugas di Wisma Atlet itu menulis nomor teleponnya di paspor mahasiswi.
Bagaimana perbuatan mereka bisa terungkap?
Kabar ini awalnya viral di media sosial dan kemudian dikonfirmasi Kodam Jaya selaku pihak pelaksana operasional RSDC Wisma Atlet.
Dari foto yang tersebar di media sosial, tampak paspor mahasiswi itu ditulisi nomor telpon di halaman bagian dalamnya.

Foto itu dilengkapi dengan keterangan "Halo min, mau share kelakuan tni di wisma atlet, nulis nomer hp di paspor dua temen cewe ku. Ganjen + ngerusak paspor".
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
Ia mengatakan, anggotanya memang berhak untuk memeriksa serta memegang paspor pelaku karantina selama proses karantina di Wisma Atlet berlangsung.
Namun tindakan anggoatanya yang menulisi paspor mahasiswi itu dengan nomor telepon pribadinya telah menyalahi prosedur.
"Benar ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami terhadap dokumen milik mereka," kata Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Dihukum
Namun Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan memastikan oknum TNI yang mencoret-coret paspor itu tetap akan diberikan sanksi internal.
"Sangat disayangkan kejadian ini sampai terjadi, kami akan evaluasi agar tidak terulang kembali," katanya.
Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan menyebut pihaknya sudah memediasi oknum anggota TNI yang melanggar dan mahasiswi yang paspornya dicoret-coret.
Pelaku pun sudah sepakat akan mengganti rugi dengan penggantian paspor yang baru.
"Hasil mediasi korban sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan," kata Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan.
Cara mengganti paspor
Ketika paspor mengalami kerusakan atau kecatatan seperti di atas, maka warga negara harus mengurus panggantian paspor baru.
Penggantian paspor baru karena paspor lama rusak ini akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Namun, apabila kerusakan paspor disebabkan oleh bencana alam seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, maka pembuatan paspor baru tak akan dikenai denda sama sekali.
Masyarakat hanya butuh datang ke kantor imigrasi untuk melakukan penggantian paspor baru dengan membawa surat keterangan dari RT, RW atau kelurahan yang menyatakan bahwa mereka baru saja tertimpa musibah atau bencana.
Berikut ini adalah alur penggantian paspor karena paspor lama rusak:
1. Akses APAPO untuk mengambil nomor antrean online.
2. Ketika nomor antrean dan tanggal dan jam sudah ditentukan oleh sistem, maka datanglah ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.
3. Pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan atau BAP serta membayarkan denda yang sudah ditentukan.
4. Setelah BAP dan denda selesai, barulah menemui petugas untuk memohon pembuatan paspor baru.
Serahkan dokumen yang diminta seperti paspor lama yang rusak, kartu identitas yaitu e-KTP, dan dokumen penunjang yang diminta oleh petugas.
Tahapan pembuatan paspor baru menggantikan paspor lama yang rusak ini seperti prosedur pembuatan paspor biasa.
Yaitu pemohon harus melewati verifikasi data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.(*)