Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Pria Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Usai Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Kenalan Lewat Game Free Fire

Pelaku tindak pidana melarikan anak dibawah umur, FN (34), dijerat pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Satreskrim Polres Pinrang
Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku membawa kabur anak dibawah umur, FN (34), Senin, (13/12/2021). 

Namun, korban tidak ada di dalam kamarnya.

Ibu korban pun mencari korban di sekitar lingkungan rumah.

Kemudian, ibu korban pergi ke rumah salah satu teman terdekat anaknya.

"Teman korban ini bilang kalau dia sempat berkomunikasi dengan korban dan bilang kalau ia sedang di Makassar dan berencana ke Toraja,"ujarnya.

Dari informasi itu, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Pinrang.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan lokasi pelaku diketahui, tim berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan penangkapan," tuturnya.

Setelah diamankan, FN kemudian dibawa ke Polres Pinrang pada Selasa, (14/12/2021) pukul 02.00 Wita.

Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah membawa anak korban tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tuanya.

Adapun  barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone yang dipakai terduga pelaku berkomunikasi dengan korban.

"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Pinrang guna dilakukan proses penyelidikan," tutup Deki.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved