Tribun Pinrang
Pria Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Usai Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Kenalan Lewat Game Free Fire
Pelaku tindak pidana melarikan anak dibawah umur, FN (34), dijerat pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Pelaku tindak pidana melarikan anak di bawah umur, FN (34), dijerat pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.
"Pelaku FN dijerat pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Deki saat dikonfirmasi, Kamis, (16/12/2021).
Diketahui, FN merupakan warga Makassar ini berkenalan dengan korbannya lewat game free fire.
Kemudian membawa kabur remaja usia 12 tahun asal Kabupaten Pinrang.
Deki pun mengimbau kepada anak-anak untuk berhati-hati dalam menggunakan game tersebut.
"Perlu bimbingan dan pengawasan orang tua dalam hal ini. Karena usia anak masih rentan dan mudah terpengaruh," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibawa kabur oleh pria dewasa asal Makassar.
Korban dibawa kabur pada Senin, (13/12/2021) pukul 01.00 Wita.
Pelakunya FN (34) bekerja sebagai tukang pariasi mobil di Makassar.
Ia diamankan di Jalan Tinumbu, Lorong 142, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin, (13/12/2021) sekira pukul 17.30 Wita
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan korban dan pelaku berkenalan lewat game Free Fire.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui game Free Fire kemudian pelaku menjemput korban di rumahnya di Pinrang dan membawanya ke Makassar," kata Deki saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Deki menuturkan, pagi harinya ibu korban hendak membangunkan anaknya untuk ke sekolah.