Nurdin Abdullah
Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin Bandung
Editor:
Abdul Azis Alimuddin

YouTube KPK RI
Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani sidang putusan secara daring, Senin (29/11/2021)
Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/16/kpk-eksekusi-gubernur-nonaktif-sulsel-nurdin-abdullah-ke-lapas-sukamiskin?page=2.