Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah

Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin Bandung

zoom-inlihat foto Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
YouTube KPK RI
Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani sidang putusan secara daring, Senin (29/11/2021)

Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Edy Rahmat  saat ditangkap KPK - Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel
Edy Rahmat saat ditangkap KPK - Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel (Tribunnews.com)

Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/16/kpk-eksekusi-gubernur-nonaktif-sulsel-nurdin-abdullah-ke-lapas-sukamiskin?page=2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved