Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah

Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin Bandung

YouTube KPK RI
Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani sidang putusan secara daring, Senin (29/11/2021) 

Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Edy Rahmat  saat ditangkap KPK - Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel
Edy Rahmat saat ditangkap KPK - Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel (Tribunnews.com)

Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/16/kpk-eksekusi-gubernur-nonaktif-sulsel-nurdin-abdullah-ke-lapas-sukamiskin?page=2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved