Heru Hidayat 'Makan' Rp12,6 Triliun Uang PT Asabri, Rp16 Triliun Jiwasraya, Dituntut Hukuman Mati
terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana, dengan dana PT Asabri
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus megakorupsi di PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Heru Hidayat adalah Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) dimana tugasnya ditunjuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham hingga reksadana PT Asabri.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Heru secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer dari Jaksa.
"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama."
"Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
"Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."
"Serta, pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur jaksa.
Jaksa menilai Heru melakukan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime.
Tuntutan hukuman mati dilayangkan jaksa, mengingat Heru juga merupakan terpidana pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara Rp 16 triliun, di mana dia divonis hukuman seumur hidup.
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sonny Widjaja."
"Untuk memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati," tuntut jaksa.
Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, jaksa juga menuntut Heru membayar uang pengganti yang telah dinikmati atas perbuatannya, yakni senilai Rp12,6 triliun.
Jika tidak mampu membayar uang pidana pengganti tersebut, maka seluruh harta benda Heru akan disita untuk menutupi pidana uang pengganti.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp12,64 triliun, dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," papar jaksa.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Delapan terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.
Jaksa mendakwa Sonny Widjaja beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.
Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana, menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua, dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Rinciannya, dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rugikan Negara Rp12,6 Triliun di Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati