Gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Angkat 57 Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Bahuri
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi
”Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia sudah memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki,” ujar eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, Jumat (3/12/2021).
Yudi Purnomo berharap pengabdiannya selama 14,5 tahun di KPK dapat kembali diterapkan untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.
”Mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” ucap dia.
Sementara mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan juga menyambut baik terbitnya peraturan tersebut.
Menurut dia, peraturan itu menegaskan bahwa koordinasi Kepolisian dengan BKN, Kementerian Hukum dan HAM terkait pengangkatan eks pegawai KPK tersebut telah selesai.
“Berikutnya Kapolri kan sudah bilang bahwa Kepolisian akan mengundang kita untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas,” ucap Hotman Tambunan.
Sebelumnya Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK itu dipecat per 30 September 2021 lalu karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS atau ASN.
Alasan karena gagal lolos TWK dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah itu.
Sebenarnya ada 75 pegawai KPK tak lolos.
Mereka pun melaporkan pelaksanaan tes itu kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam tes itu.
Dalam rapat pada 25 Mei 2021, diputuskan bahwa dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dianggap tak bisa dibina.
Sementara 24 lainnya bisa dilantik menjadi ASN asalkan mau mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan.
Sebagian di antara 24 orang tidak mau mengikuti pelatihan sehingga total pegawai yang dipecat berjumlah 56 pegawai, plus 1 orang yang sudah memasuki masa pensiun yaitu, Sujanarko.
Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah 1 orang, yaitu Lakso Anindito.