Gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Angkat 57 Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Bahuri
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik untuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang pernah dipecat gara-gara tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) dalam rangka pengangkatan sebagai PNS ( Pegawai Negeri Sipil ).
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan 56 rekan-rekannya yang pernah bekerja di KPK akhirnya segera diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN ).
Mabes Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN di lingkungan Polri. Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021.
Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.
Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.
Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.
Persyaratan lainnya, para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dkk itu sudah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan setelah peraturan ini terbit, Polri akan melaksanakan sosialisasi.
Selanjutnya Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya saat ini menunggu BKN untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.
Menyikapi terbitnya peraturan Polri itu, 57 mantan pegawai KPK yang sebelumnya dipecat oleh Firli Bahuri mengaku bersyukur.