Opini Tribun Timur
Gulata: Spirit Ekonomi Perlawanan
Masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya, mungkin tidak banyak yang merespon ketika mendengar diksi “Gulata” disebut.
Oleh : Yarifai Mappeaty
Anggota IKA Unhas
Masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya, mungkin tidak banyak yang merespon ketika mendengar diksi “Gulata” disebut.
Maklum, diksi itu terlalu biasa dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, “Ada gulata, bos?” Bagi mereka yang pernah menjadi mahasiswa dan tinggal di asrama, rumah kos, atau di kamar-kamar kontrakan, nyaris setiap saat mendengar kalimat itu diucapkan.
Secara linguistik, Gulata merupakan gabungan kata “gula” dan “ta” yang hanya ada dalam dialek Ujung Pandang.
“Ta” di sini adalah kata ganti yang artinya, “mu”, tetapi bisa juga berarti, “kita”.
Dengan demikian, “Gulata” dapat bermakna “gulamu”, tetapi dapat pula bermakna “gula kita”, sebuah makna yang lebih santun.
Tetapi meski Gulata sudah demikian familiar di lidah dan telinga masyarakat Sulawesi Selatan, namun kesan yang timbul akan menjadi berbeda, ketika ditemukan tertulis pada kemasan sebuah produk sebagai merek dagang. Di sini, Gulata menjadi menarik karena memiliki nuansa unik.
Benar, Gulata adalah nama merek dagang dari produk gula pasir PT. Prima Alam Gemilang yang memiliki perkebunan tebu dan pabrik gula di Bombana Sulawesi Tenggara.
Pabrik gula tersebut, konon, terbesar dan termodern di Asia Tenggara, milik pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Amran Sulaiman dan Syamsuddin Arsyad yang lebih dikenal sebagai “Haji Isyam”.
Menilik pemiliknya, tak heran kalau Gulata kental dengan nuansa lokalitas Sulawesi Selatan. Lantas, apakah Gulata hanya sekadar merek dagang? Tentu tidak.
Nuansa lokalitas Gulata menunjukkan bahwa selain memiliki makna filosofis yang hanya diketahui oleh pemiliknya, juga sarat dengan pesan-pesan perlawanan.
Lalu, perlawanan terhadap apa? Pertama, dalam satu dekade terakhir, pasar gula bermerek untuk konsumsi rumah tangga didominasi oleh “Gulaku”.
Ada yang menyebut bahwa Gulaku menguasai pasar domestik hingga 20%. Secara teoritis, penguasaan pasar sebesar itu, sudah cukup untuk mendinamisasi pasar.
Terkait hal tersebut, produsen Gulaku terbukti pernah berurusan dengan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/yarifai-mappeaty_.jpg)