Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bersalah

Tujuh Hari Tak Ada Banding Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel?

Kata Idham, masih ada proses selanjutnya jika pihak Nurdin Abdullah melakukan banding.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Dok Tribun
Dari kiri Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kabiro Pemerintahan dan Otda Idham Kadir dan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah 

Setelah inkrah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk salinan hasil putusan tersebut.

Kemudian mengusulkan dokumen pemberhentian tetap ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terhadap tersangka

"Nantinya yang akan memutuskan pemberhentian adalah presiden melalui Keputusan Presiden (kepres)," ujarnya.

Kapan Pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel?

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH)

Idham tak bisa memastikan apakah surat pemberhentian tersebut sekaligus akan diikutkan dengan surat pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.

"Nanti kita lihat, apakah prosesnya langsung ada surat pengangkatan gubernur," bebernya.

Lain halnya jika pihak Nurdin Abdullah mengajukan banding, otomatis prosesnya akan memakan waktu yang panjang.

"Kira-kira tiga bulan prosesnya kalau banding, karena akan sidang lagi," paparnya.

Masih Pikir-pikir Banding

Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan Ditemui seusai Sidang vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar dipadati warga Bantaeng, Senin (29/11/2021) malam
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan Ditemui seusai Sidang vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar dipadati warga Bantaeng, Senin (29/11/2021) malam (TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA)

Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, mempertimbangkan mengajukan banding.

"Masih ada potensi banding, tapi kami harus konsultasikan dulu ke klien kami," kata Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.

Pihaknya juga mengaku menghormati putusan vonis yang dijatuhkan ke kliennya.

Dan enggan mengomentari hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

"Kembali lagi, memang bukan pada tempatnya ya kami mengomentari putusan hakim. Kita harus hormati apapun putusannya," ujar Irwan Irawan.

Untuk kepastian pengajuan banding atau tidak, pihaknya diberi tujuh hari untuk memutuskan.

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved