Vonis Nurdin Abdullah
Masih Ingat Hal Ditakutkan Anak Nurdin Abdullah Saat Sang Ayah Jadi Kepala Daerah Kini Terbukti
Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah 5 tahun penjara.
Selain itu, hakim yang dipimpin Ibrahim Palino juga menjatuhkan hukuman tambahan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan bupati Bantaeng ini.
Tak sampai di situ, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik tak boleh dipilih selama 3 tahun pasca bebas.
Tahun 2017 lalu, Nurdin Abdullah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award.
Dikutip dari laman resminya, bunghattaaward.org, penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award diberikan oleh perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), sebuah organisasi non-profit yang sadar mengenai bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Perkumpulan BHACA ini berdiri pada 9 April 2003.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Nama Bung Hatta dipilih karena dianggap sebagai bapak bangsa yang memberi keteladanan untuk jujur dan baik dalam hubungan pemerintahan dan perilaku kehdupan sehari-hari.
Nurdin Abdullah berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk menerima penghargaan ini.
Dalam pidatonya, ia bercerita bagaimana awalnya dilarang keluarga untuk menjadi Bupati.
"Kata anak saya, 'Pak, banyak Bupati yang masuk penjara," ujar Nurdin Abdullah.
Namun, Nurdin pada akhirnya tetap memutuskan menjadi bupati Bantaeng guna membangun daerahnya.
Ketakutan sang anak pun terbukti setelah Nurdin Abdullah harus menerima kenyataan pahit harus mendekam kala terkait kasus gratifikasi dari berbagai pengusaha kontraktor di Sulawesi Selatan.
Dalam percakapannya dengan mantan sekretaris PUTR, Edy Rahmat, Nurdin menyinggung soal Pilkada.
Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda 500 Juta, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Rabu (3/11/2021), Eks sekretaris PUTR, Edy Rahmat mengakui diminta untuk menemui Agung Sucipto.
"Edy tolong temui Agung kalau bisa dibantu relawan, karena pilkada sudah dekat," ujar ER menirukan perkataan NA di dalam persidangan.

Beban Lain Nurdin Abdullah
Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto.
Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura.
Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti.
Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar.
Baca juga: Putri Nurdin Abdullah Posting Donasi di Bantaeng Jelang Vonis Sang Ayah
Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp2,2 miliar.
Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp1 miliar.
Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp380 juta.
Uang gratifikasi dari Haji Nurwandi dan H Indar sudah dibelanjakan untuk membeli speed boat dan jet sky dengan total Rp1,2 miliar.
"Barang bukti itu harus dirampas negara," kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.
Hakim ketua, Ibrahim Palino menyampaikan pembebanan uang pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 dollar Singapura, uang suap dari Agung Sucipto, gratifikasi 200 dollar Singapura dan Rp2,187 miliar.
"Apabila tak dibayar, maka harta benda dirampas," katanya.(*)
Baca juga: Siapa Kama Cappi? Nyaris Bikin Onar di Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Bahkan Teriak Penjarakan Dia