Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Masih Ingat Hal Ditakutkan Anak Nurdin Abdullah Saat Sang Ayah Jadi Kepala Daerah Kini Terbukti

Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUNNEWS.COM
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah saat mengenakan rompi tahanan KPK. 

Beban Lain Nurdin Abdullah

Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto. 

Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura. 

Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti. 

Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar. 

Baca juga: Putri Nurdin Abdullah Posting Donasi di Bantaeng Jelang Vonis Sang Ayah

Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp2,2 miliar. 

Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp1 miliar. 

Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp380 juta.  

Uang gratifikasi dari Haji Nurwandi dan H Indar sudah dibelanjakan untuk membeli speed boat dan jet sky dengan total Rp1,2 miliar. 

"Barang bukti itu harus dirampas negara," kata Hakim ketua, Ibrahim Palino

Hakim ketua, Ibrahim Palino menyampaikan pembebanan uang pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 dollar Singapura, uang suap dari Agung Sucipto, gratifikasi 200 dollar Singapura dan Rp2,187 miliar. 

"Apabila tak dibayar, maka harta benda dirampas," katanya.(*)

Baca juga: Siapa Kama Cappi? Nyaris Bikin Onar di Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Bahkan Teriak Penjarakan Dia

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved