Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngovi Tribun Timur

Dianggap Sakiti Hati Rakyat Sulsel, Vonis 5 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Belum Setimpal

Jadi ini jaksa KPK ini tidak melihat bagaimana rasa tersakitinya itu rakyat Sulawesi Selatan, kan kita ini memilih beliau, kita pilih secara baik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Ngobrol Virtual Tribun Timur bersama Prof Marwan dan Kordinator ACC Sulawesi Abd Kadir, Selasa (30/11/2021) sore. 

Abdul Kadir pun meminta agar JPU KPK tidak perlu berpikir panjang untuk mengajukan banding.

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara denda Rp 500 juta.

Ia divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.

Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Selain divonis lima tahun penjara, hak politik selama tiga tahun Nurdin Abdullah juga dicabut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved