Vonis Nurdin Abdullah
Reaksi Jaksa KPK Atas Vonis 4 Tahun Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah
Jaksa penuntut umum KPK Zaenal Abidin menilai putusan Edy Rahmat sudah sesuai tuntutan jaksa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Sidang pembacaan putusan terhadap Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar dipimpin oleh Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) siang.
Edy dan NA disebutkan mendapatkan hadiah dari beberapa kontraktor, padahal sebagai pejabat negara tidak diperkenankan mendapatkan itu.
"Menerima sesuatu berwujud atau tidak berwujud bertetangga dengan kewajiban (sebagai pejabat negeri)," kata hakim.
Majelis Hakim menyebut Edy Rahmat menerima uang dari sejumlah kontaktor untuk diserahkan ke Nurdin Abdullah.
"Telah ada pemberi uang atau hadiah dari Agung Sucipto dan kontraktor lainnya," katanya. (*)